Informasi
Kasus Pelanggaran
Terhadap Etika Profesi di Bidang
Sistem Informasi
Dalam era
kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan
sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya,
sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi
dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi atau Chief Information
Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui etika manajemen. Aspek
keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan
aspek informasi. Dengan demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan
bahwa syarat manajer harus “beretika (bermoral) tinggi dan kuat”.
Faktor
penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan
internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan
kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan),
dan penyabot digital
Terminal2 jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer
menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan
computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual
yang tidak beretika.
Factor
penyebab pelanggaran kode etik profesi IT.
1. Tidak
berjalannya control dan pengawasan diri masyarakat.
2. Organisasi
profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan.
3. Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri.
4. Belum
terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga
martabat luhur profesinya.
5. Tidak adanya
kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga
martabat luhur profesinya.
Solusi yaitu
adanya kesadaran hukum.kesadaran hokum menurut Soerjono Sokanto (1988)
menyebutkan bahwa ada lima unsur penegakan hukum artinya untuk
mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :
1. Undang-undang.
2. Mentalitas
aparat penegak hukum.
3. perilaku
masyarakat.
4. Sarana.
5. kultur.
Contoh kasus
pelanggaran etika dalam Sistem Informasi:
Malinda
Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA,
KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti
Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara
memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini
terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang
perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). “Sebagian
tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan
nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar Malinda antara lain memalsukan
tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam
kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi
transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga
dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya
Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan,
“Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.
Pemalsuan
lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama
penerima PT Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta
dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca
jaksa.
Masih dengan
nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta
dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan
AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan
pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang
bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk
membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda
tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada
formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN
110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada
PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700
juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp
500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
“Hal ini
sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta
saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan
laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana dan
pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah
tersebut.
Sumber:
http://nidaimekingofblue.blogspot.com/2013/03/studi-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
http://hartatisinag.blogspot.com/
http://yonayoa.blogspot.com/